:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2281732/original/024593300_1531740762-20180716-Sofyan-Basir-9.jpg)
Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memastikan jika Program Kelistrikan 35 Ribu Mega Watt (MW) tidak terganggu, meski pembangunan salah satu pembangkitnya yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I terjerat masalah hukum.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLTU Riau 1 berkapasitas 2X300 MW merupakan bagian dari proyek 35 ribu MW. Proyek ini direncakan beroperasi pada 2023. Sedangkan proses pembangunannya saat ini baru tahap awal pembentukan konsorsium.
"Proyek 35 ribu MW sudah selesai 23 ribu, direncanakan selesai 2023. Ada waktu 4-5 tahun," kata Sofyan, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Menurut dia, jika proyek tersebut gagal maka PLN bisa mengulang kembali dengan proses cepat. Pasalnya, proyek tersebut merupakan penunjukan langsung yang dilaksanakan anak usaha PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
"Kalaupun ini gagal, bisa ulang progress cepat, karena ini kan anak perusahaan juga yang terlibat dengan partner private lain," tutur Sofyan.
Proyek PLTU mulut tambang Riau 1 belum memasuki pembangunan fisik, termasuk penetapan lokasi lahan tambang yang akan dibanggun PLTU. Atas adanya kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini, PLN menghentikan proses pembangunan pembangkit dengan nilai investasi USD 900 juta tersebut.
"Ini belum finish proyek (riau 1), mulut tambang belum dibeli ada kondisi yang belum selesai, mereka mau sekian tahun kita mau. Sementara kita break, aspek legal selesai terlebih dahulu," dia menandaskan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3590981/kasus-pltu-riau-1-tak-ganggu-program-pembangkit-35-ribu-mwBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus PLTU Riau 1 Tak Ganggu Program Pembangkit 35 Ribu MW"
Post a Comment