:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1084122/original/010068300_1450097801-20151214-Gerbang-ERP-HF-1.jpg)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus mengebut kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik agar dapat segera diterapkan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, ERP ditargetkan beroperasi pada April 2019 atau setelah satu bulan MRT Jakarta resmi beroperasi. "Satu bulan setelah MRT (beroperasi)ya,” kata Sigit pada 21 April 2018.
Sigit menyebut, jalan berbayar baru bisa diterapkan dengan syarat sudah ada moda transportasi massal yang beroperasi di jalan tersebut.
Sebab salah satu tujuan ERP agar pengguna kendaraan pribadi pindah ke transportasi umum. Nantinya, akan ada dua moda untuk mengalihkan pengendara ke transportasi umum, yakni MRT dan transjakarta. "Nanti sudah ada dua pilihan (transportasi masal)," kata Sigit.
Sebelumnya diketahui, ERP sempat molor dan saat ini masih dalam proses tender dan pemenang kontrak ditargetkan dapat diketahui pada 25 Oktober 2018.
"Kontrak keseluruhan 19,2 kilometer (dikerjakan) 1-1,5 tahun, tapi kan kita bagi dua staging. Staging pertama Sisingamangaraja sampai dengan Bundaran HI," ujar Sigit.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3646964/berlaku-april-2019-kebijakan-erp-butuh-anggaran-rp-800-jutaBagikan Berita Ini
0 Response to "Berlaku April 2019, Kebijakan ERP Butuh Anggaran Rp 800 Juta"
Post a Comment