Search

PBI Soal Domestic Non Deliverable Forward Sudah Disahkan Menkumham

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ada tiga latar belakang keluarnya aturan tersebut. Pertama adanya ketidakpastian global. Akibat dari meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global, negara berkembang mengalami arus keluar atau capital outflow yang cukup besar. Akibatnya, fluktuasi nilai tukar menjadi sangat tinggi, termasuk di dalamnya adalah Rupiah.

Latar belakang kedua adalah untuk lindung nilai. Di sini lain, investor yang memiliki aset Rupiah yang jumlahnya cukup besar banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri. Hal ini tentu saja berpengaruh negatif terhadap harga spot nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Oleh karena itu diperlukan alternatif instrumen berupa Domestic Non Deliverable Forward.

Latar belakang ketiga adalah bisa dimonitor. Dengan transaksi Domestic Non Deliverable Forward, pelaku pasar memiliki alternatif dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, BI dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik di sisi mekanisme, volume maupun harga. Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3654766/pbi-soal-domestic-non-deliverable-forward-sudah-disahkan-menkumham

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PBI Soal Domestic Non Deliverable Forward Sudah Disahkan Menkumham"

Post a Comment

Powered by Blogger.