Sebelumnya, pemerintah akan memperluas pemberian tax allowance terhadap sektor industri. Salah satu jadi pertimbangan pemberian tax allowance yaitu jumlah pekerja dalam suatu perusahaan.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Tax allowance diajukan oleh industri dengan size tertentu. Kami akan perluas, bukan hanya investasi di atas Rp 100 juta, tapi juga yang berbasis kepada jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan," ujar dia di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.
"Dulu hanya terbatas kepada industri baru, PT baru. Tapi sekarang didorong untuk ekspansi. Dengan demikian akan lebih efisien lagi pemberian tax allowance-nya," tambah dia.
Tax allowance merupakan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, terdapat sebanyak 143 sektor yang berhak menerima tax allowance dengn persyaratan tertentu.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, tax allowance akan diterapkan untuk industri-industri pionir agar meningkatkan investasi. Pemerintah juga mengusulkan untuk dilakukan proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Prosesnya dibuat supaya lebih jelas kepada investor. Ketika mereka invest, mereka jelas akan dapat tax allowance berapa," kata dia.
Dia menilai, pengadaan tax allowance dipersiapkan kepada sektor industri karena adanya kebutuhan biaya bagi para pelakunya untuk melakukan penelitian dan pengembangan.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3654678/pemerintah-perluas-industri-yang-terima-insentif-pajak-2-pekan-lagiBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Perluas Industri yang Terima Insentif Pajak 2 Pekan Lagi"
Post a Comment