Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akhirnya mengumumkan penerapan integrasi tarif tol Jakarta Outer Rong Road (JORR). Dijadwalkan, integrasi ini akan berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan infografis yang dikutip dari Instagram resmi Jasa Marga, keputusan ini disampaikan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018. Untuk tarif yang berlaku di ruas JORR, Golongan I sebesar Rp 15 ribu, Golongan II Rp 22.500, Golongan III Rp 22.500, Golongan IV Rp 30 ribu dan Golongan V Rp 30 ribu.
Untuk ruas Bintaro Vaiduct-Pondok Aren, tarif Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 4.500, Golongan IV Rp 6.000 dan Golongan V Rp 6.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJT: Tak Ada Kenaikan Tarif Tol di JORR"
Post a Comment