Search

Aturan Daerah Jangan Hambat Pertumbuhan Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah daerah (pemda) untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan begitu, penetapan KTR ini tidak mengganggu pertumbuhan industri rokok nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR harus memperhatikan berbagai hal. Selain masalah kesehatan, keberlangsungan industri rokok juga harus menjadi pertimbangan karena menyangkut masalah tenaga kerja.

"Aspek pendapatan negara, perburuhan, kesehatan, aspek industri, aspek perkebunan dan lain-lain, jadi semua aspek harus menjadi pertimbangan dibuatnya peraturan tersebut,” ujar dia di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Terlebih, lanjut dia, rokok itu tidak masuk kategori bahan terlarang sehingga perlakuannya pun harus sewajarnya. Namun memang perlu ada pengendalian di dalamnya yang telah dilakukan pemerintah melalui pengenaan cukai.

"Harusnya Perda cukup pada pengaturan. Karena, hingga saat ini tak ada UU yang melarang rokok,” kata dia.

Sementara itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Yudha Prawira juga menyampaikan keberatannya terkait dengan Perda KTR, salah satunya yang diterapkan di Kota Bogor. Menurut dia, aturan terkait KTR ini cukup membatasi konsumsi rokok, bukan melarangnya.

"Ketentuan peraturan yang ada kan hanya membatasi, misalnya tidak boleh di jalan protokol, kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan lain-lain. Program pemerintah pusat kan membuat iklim usaha yang baik. Bila membuat aturan pelarangan, harus muncul dari pemerintah pusat. Itu pun setelah melakukan kajian komprehensif seperti kesehatan, bisnis, dan masih banyak lagi,” tandas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3591977/aturan-daerah-jangan-hambat-pertumbuhan-industri-rokok

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Aturan Daerah Jangan Hambat Pertumbuhan Industri Rokok"

Post a Comment

Powered by Blogger.