Search

Harga Acuan Penjualan Ayam Naik Jadi Rp 34 Ribu per Kg

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menaikkan harga acuan penjualan ayam di tingkat konsumen sebesar Rp 34 ribu per kilogram (kg). Harga naik Rp 2.000 per kg dibandingkan penetapan sebelumnya.

Itu disampaikan Mendag di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (26/9/2018). "Harga daging acuan ayam Rp 34 ribu, ini akan segera kita sesuaikan," jelas dia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pembelian di Konsumen, maka harga ayam di tingkat konsumen sebesar Rp 32 ribu per kg. Dengan keputusan ini, maka harga acuan daging ayam di tingkat konsumen naik Rp 2.000 per kg.

Sedangkan harga acuan daging ayam di tingkat petani yaitu berkisar Rp 17 ribu - Rp 19 ribu per kg. Kiniharga acuan itu dinaikkan sebesar Rp 1.000 di rentang Rp 18 ribu - Rp 20 ribu per kg di tingkat petani.

Dia pun menegaskan, langkah ini diambil guna mencegah para pengusaha gulung tikar atau bangkrut. "Kalau tidak disesuaikan maka peternak kecil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kena imbas. Bisa gulung tikar," jelas dia.

Ia pun memastikan agar pengusaha telur dan ayam dapat terakomodir dengan baik melalui keputusan harga acuan untuk daging ayam ras tersebut. Termasuk diantaranya mendiskusikan langsung dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami konsul juga sama KPPU dan melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga serta satgas pangan dan juga Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Dan itu kesepakatan kami," pungkasnya.

Mendag Enggar pun berjanji akan segera merevisi Permendag Nomor 58 itu. "Penetapan harga baru ini akan berlaku pada 1 Oktober ini," tutup dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3653232/harga-acuan-penjualan-ayam-naik-jadi-rp-34-ribu-per-kg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harga Acuan Penjualan Ayam Naik Jadi Rp 34 Ribu per Kg"

Post a Comment

Powered by Blogger.