Search

Mulai 1 Oktober, Kemendag Terapkan Harga Acuan Telur dan Ayam

Sebelumnya, Mendag Enggartiasto Lukita dalam rapat koordinasi bersama dengan sejumlah asosiasi dan pengusaha hingga petenak telur telah menyepakati keputusan.

Keputusan tersebut salah satunya yakni menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk harga telur ayam ras ditingkat peternak.

"Dengan berbagai masukan menetapkan harga batas bawah dari telur Rp 18.000 (per kilogram) yang semula Rp 17.000. Kemudian dengan batas atas adalah Rp 20.000," ujar dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu 26 September 2018. 

Enggartiasto menyebut, keputusan ini di ambil menyikapi kondisi harga telur yang saat ini sedang jatuh, sementara harga pangan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kata Enggartiaso, perlu adanya penetapan harga batas bawah dan atas. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3653231/mulai-1-oktober-kemendag-terapkan-harga-acuan-telur-dan-ayam

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai 1 Oktober, Kemendag Terapkan Harga Acuan Telur dan Ayam"

Post a Comment

Powered by Blogger.