Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan digital pada 8 Agustus 2018.
Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya.
"Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, bank diharapkan dapat menyediakan layanan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis 27 September 2018.
Antonius mengatakan, digitalisasi ini dapat dilakukan secara mandiri dan sepenuhnya oleh nasabah di manapun berada tetapi tetap dibantu oleh ketersediaan internet. Meski demikian, sistem digitalisasi ini dipastikan tetap akan memperhatikan aspek pengamanan.
"Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face harus bertemu di kantor cabang. Sekarang bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah. Disertai dengan internet dan data-data yang lengkap," kata dia.
Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital. Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.
"Dalam POJK layanan perbankan digital, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan menyelenggarakan layanan antara lain persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Syarat agar Bank Bisa Terapkan Sistem Layanan Digital"
Post a Comment