Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pengurangan pajak ini dinilai akan meringankan beban UMKM serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis.
“Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” ujar dia di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Gati menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun,” ungkap dia.
Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.
“Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” kata dia.
Saat ini, lanjut Gati, Kemenperin tengah mendorong pembuatan material center bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. “Dengan begitu, kami berharap IKM dapat mencapai target pertumbuhan hingga 11 persen pada tahun ini,” lanjut dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3568180/pemangkasan-pph-final-genjot-daya-saing-umkm-indonesiaBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemangkasan PPh Final Genjot Daya Saing UMKM Indonesia"
Post a Comment