Search

Tiga Wilayah Ini Wajib Dapat Premium, BPH Migas Tambah Kuota

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan begitu, Premium wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Assa mengatakan, dirinya sudah mendapat informasi terkait ditandatanganinya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mewajibkan penjualan Premium di Jamali karena statusnya telah berubah menjadi penugasan.

"Tadi malam kami sampaikan pak menteri sampaikan Peraturan Presiden 191 sudah ditandatangani Presiden," kata Fanshurullah, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.

Menurut Fanshurullah, setelah revisi Peraturan Presiden keluar selanjutnya akan diterbitkan peraturan turunan yang menetapkan mekanisme penyaluran Premium di Jamali.

"Nanti ada Keputusan Menteri dimana ada penugasannya kepada BPH Migas untuk tentukan lokasi termasuk alokasi, untuk jenis Premium ron 88 di Jamali,"‎ paparnya.

Fashurullah mengungkapkan, dengan adanya kewajiban penyaluran Premium di wilayah Jamali, maka akan dilakukan penambahan kuota Premium berasarkan rencana awal sebesar 5,1 juta kilo liter (kl).‎

Untuk penambahan kuota, akan ditentukan dalam sidang komite dan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero).

"Kita kan BPH Migas ada komite mesti ada sidang komite, ada rapat komite, sebelumnya direktur BBM kita komunikasi dengan Pertamina lihat Pertumbuhan Ekonomi dan jumlah kendaraan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beberapa SPBU tidak lagi menjual Premium. Selain itu ada kenaikan harga Pertalite per liternya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3545826/tiga-wilayah-ini-wajib-dapat-premium-bph-migas-tambah-kuota

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Wilayah Ini Wajib Dapat Premium, BPH Migas Tambah Kuota"

Post a Comment

Powered by Blogger.