Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium penugasan ditambah. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hili Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas telah melaksanakan Sidang Komite pada 30 Mei 2018, untuk menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018, tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan Tahun 2018 di seluruh wilayah Indonesia.
"Keputusan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya pada 19 Desember 2017," kata Fanshurullah, di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Atas perubahan Peraturan Presiden, status Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang sebelumnya bahan bakar umum menjadi penugasan, sehingga penyalurannya menjadi kewajiban badan usaha yang ditugaskan dalam hal ini Pertamina.
Dengan diwajibkannya penyaluran Premium di Jamali, volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Jamali menjadi 11,8 juta kl.
Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018. Ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamai yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
"BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyalur yang menyalurkan Premium lokasinya terletak di jalur tol, jalur angkot, pusat keramaian jalur utama dan yang membutuhkan Premium RON 88," ujar dia.
BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyaluran Premium di jalur tol, angkutan umum, jalur utama dan yang butuhkan Premium RON 88.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Resmi Wajibkan Penyaluran Premium di Jawa, Madura dan Bali"
Post a Comment