Search

OJK Batalkan Tanda Terdaftar 5 Penyelenggara Fintech

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Tanda Bukti Terdaftar lima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pembatalan tersebut karena kelima tidak mampu meneruskan kegiatan operasional disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.

Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Minggu (2/9/2018), pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018.

Rincian pembatalan tersebut sebagai berikut:

1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten. (https://www.relasi.co.id) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018

2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) Graha Niaga Thamrin, Lt. 5, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. (https://tunaiku.com) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018

3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta. (https://www.dynamiccredit.com) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018

4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) Jl. Progo Nomor 9, Surabaya. (https://pinjamwinwin.com) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018

5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara. (http://karapoto.co.id) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018.

* Saksikan keseruan Upacara Penutupan Asian Games 2018 dan kejutan menarik Closing Ceremony Asian Games 2018 dengan memantau Jadwal Penutupan Asian Games 2018 serta artikel menarik lainnya di sini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3634440/ojk-batalkan-tanda-terdaftar-5-penyelenggara-fintech

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Batalkan Tanda Terdaftar 5 Penyelenggara Fintech"

Post a Comment

Powered by Blogger.