:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2240872/original/008215900_1528274741-20180606-RUU-JT3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan (RUU Kewirausahaan).
RUU ini dibutuhkan sebagai landasan untuk mendorong pengusaha menghadapi tantangan global yang semakin berat. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mengajukan 10 poin penting untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan. Pertama, penambahan klausul yang mengatur batas usia wirausaha muda.
"Untuk mempercepat lahirnya wirausaha baru di kalangan pemuda, RUU Kewirausahaan perlu mencantumkan tentang batas usia wirausaha muda di bawah 41 tahun. Batas ini perlu dicantumkan untuk menajamkan ketentuan umum tentang wirausaha pemula di kelompok usia pemuda," ujar dia di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Kedua, pembentukan koordinasi lintas strategis berupa Komite Kewirausahaan Nasional. Komite harus dibentuk sebagai koordinasi lintas strategis kementerian atau lembaga negara dan sektor swasta dalam pengembangan kewirausahaan.
Komite ini bertugas merumuskan kebijakan strategis dan Rencana induk Kewirausahaan Nasional yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga terkait.
"Ketiga, menetapkan anggaran kewirausahaan nasional yang berani dari APBN dan APBD. Pemerintah memprioritaskan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN di tingkat nasional, serta APBD di tingkat Provinsi dan Kota atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kewirausahaan nasional," kata dia.
Keempat, kewajiban bagi bank umum untuk mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. HIPMI menilai perlu aturan khusus tentang kemudahan pembiayaan secara cepat dan murah dengan akses agunan dan tanpa agunan minimal 40 persen dalam penyaluran kredit baik Bank BUMN maupun Bank Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan kelima mengenai pemberian kredit lunak bagi wirausaha yang masih berada atau baru saja lulus di Perguruan Tinggi. "Perlu aturan khusus tentang program pinjaman lunak bagi mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus dari perguruan tinggi, berupa kredit lunak dengan jangka panjang dengan bunga ringan sebagai modal usaha bagi wirausaha muda," kata Bahlil.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3551981/hipmi-usul-10-poin-ini-dalam-ruu-kewirausahaanBagikan Berita Ini
0 Response to "HIPMI Usul 10 Poin Ini dalam RUU Kewirausahaan"
Post a Comment