Search

Kendalikan Peredaran Rokok, Harganya Harus Rp 70 Ribu per Bungkus

Liputan6.com, Jakarta Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) terus berkampanye untuk meminimalisir jumlah konsumsi rokok agar bisa menekan angka kemiskinan dan kejadian stunting di Indonesia. Berbagai cara diupayakan, di antaranya dengan bersuara untuk menaikan harga rokok lewat tagar #RokokHarusMahal.

Lembaga menilai, dengan meninggikan harga jual rokok hingga Rp 60 ribu-Rp 70 ribu per bungkus, maka itu ditenggarai dapat membuat banyak orang enggan membeli  produk rokok.

Peneliti PKJS UI yang juga Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto memperkirakan, harga rokok dalam negeri masih terlalu mudah.

Ia berpendapat, bila peredaran rokok bisa dikendalikan maka itu akan menguntungkan bangsa dan negara ke depan.

"Rokok kita masih terlalu murah. Artinya, masih terlalu mudah untuk diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau orang bisa mengurangi atau berhenti merokok, maka impact-nya panjang sekali, dan bisa jadi mengurangi stunting dan kemiskinan," papar dia di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, terkesan mustahil jika angka konsumsi rokok dapat turun drastis dalam waktu dekat ini. Dia menambahkan, itu merupakan proses jangka panjang, yang salah satunya bisa diawali dengan meninggikan harga rokok.

"Sebenarnya kalau membuat orang mau berhenti, ya harganya bisa dinaikan antara Rp 60-70 ribu per bungkus," ujar dia.

 *Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3569154/kendalikan-peredaran-rokok-harganya-harus-rp-70-ribu-per-bungkus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kendalikan Peredaran Rokok, Harganya Harus Rp 70 Ribu per Bungkus"

Post a Comment

Powered by Blogger.