:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2244157/original/036186700_1528454797-kemenperin.jpg)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Iaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
"Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN. Wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik RRI," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis pada 1 Juni 2018.
"Kemudian, BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) pada 2 LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)," tambah Moermahadi.
Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
Reporter : Anggun P. Situmorang
Sumber : Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3554612/laporan-keuangan-kemenperin-raih-opini-wtp-selama-satu-dekadeBagikan Berita Ini
0 Response to "Laporan Keuangan Kemenperin Raih Opini WTP Selama Satu Dekade"
Post a Comment