Search

OJK Catat Hanya 54 Fintech yang Terdaftar

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan,  semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK.

"Pertama adalah seluruh perusahaan fintech di Indonesia nanti wajib mencatatkan perusahaanya di OJK," kata Sukarela dalam acara seminar internasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech di Kawasan Nusa Dua, Bali, Senin 12 Maret 2018.

Sukarela menjelaskan, pencatatan tersebut bertujuan untuk memetakan jenis-jenis perusahaan fintech yang ada di Indonesia sebab tidak semua fintech berbasis keuangan.

"Sehingga kita bisa melakukan secara maping (memetakan) dan identifikasi fintech - fintech mana yang nanti di bawah pengawasan dan pengaturan oleh OJK karena tidak semua fintech termasuk lembaga jasa keuangan," ujar dia.

Selanjutnya, OJK selaku regulator akan memilah fintech mana saja yang tergolong lembaga jasa keuangan dan akan berada di bawah pengawasan OJK. Adapun lembaga jasa keuangan adalah yang menyediakan jasa dan produk-produk keuangan. 

"Tapi sekarang perusahan fintech itu ada perusahan-perusahaan non keuangan yang menawarkan produk-produk keuangan, itu akan menjadi radar OJK untuk melakukan pengawasan dan juga nanti karena OJK selain regulator juga bertanggung jawab dengan perlindungan konsumen untuk sektor jasa keuangan secara spesifik."

Selain itu, nantinya perusahaan-perusahaan fintech tersebut akan diminta untuk melakukan tata kelola yang baik, serta laporan standar yang harus disampaikan kepada OJK secara real time. "Termasuk kewajiban untuk edukasi dan perlindungan konsumen itu menjadi bagian dari platform yang dikembangkan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menakar Prospek Ekonomi Indonesia pada 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3549346/ojk-catat-hanya-54-fintech-yang-terdaftar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Catat Hanya 54 Fintech yang Terdaftar"

Post a Comment

Powered by Blogger.