Search

Penyederhanaan Golongan Kendaraan Jalan Tol Dipastikan Kelar Tahun Ini

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) siap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, integrasi tarif tol ini diikuti dengan dihapuskannya Gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan. Dengan demikian, tarif yang dikenakan untuk jarak pendek maupun panjang akan sama.

“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ungkapnya ditemui di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta Timur, Senin (11/6/2018).

Pada 13 Juni nanti, tarif lama yang berlaku di Tol JORR tidak lagi berlaku, melainkan tarif yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 380/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 lalu.

Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.

“Untuk golongan 2 dan 3, tarif tol yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30 ribu,” tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3557642/penyederhanaan-golongan-kendaraan-jalan-tol-dipastikan-kelar-tahun-ini

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penyederhanaan Golongan Kendaraan Jalan Tol Dipastikan Kelar Tahun Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.