Khusus untuk bulan Mei 2018, pertumbuhan penerimaan pajak secara year on year tumbuh hingga 28,38 persen atau lebih tinggi dibandingkan Mei 2017 yang tumbuh 7,40 persen.
Pertumbuhan penerimaan pajak di Mei 2018 terutama berasal dari jenis-jenis pajak yang erat kaitannya dengan aktivitas erekonomian, seperti PPh Pasal 21 (tumbuh 15,5 persen), PPh Pasal 22, Impor (tumbuh 34,74 persen), PPN Impor (tumbuh 25,62 persen), PPN Dalam Negeri (tumbuh 20,08 persen), dan PPh Final persen (tumbuh 17,37 persen).
Sementara itu, angsuran bulanan PPh Badan (PPh Pasal 25 badan) meningkat signifikan di Mei 2018 dengan realisasi mencapai Rp 16,3 triliun atau tumbuh 26,97 persen (yoy). Kinerja positif penerimaan pajak juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama seperti Industri Pengolahan dan Perdagangan yang tumbuh positif, berturut- turut tumbuh 15,40 persen dan 31,43 persen.
Sejalan dengan pertumbuhan PPh Pasal 29 Badan, secara keseluruhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 85,15 persen (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu (tumbuh 28,29 persen).
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3569004/penerimaan-pajak-hingga-mei-2018-capai-rp-5388-triliunBagikan Berita Ini
0 Response to "Penerimaan Pajak hingga Mei 2018 Capai Rp 538,8 Triliun"
Post a Comment