Search

Pemerintah Diminta Tagih Denda Kerusakan Lingkungan Rp 185 Triliun ke Freeport

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan untuk membahas mengenai masalah lingkungan PT Freeport Indonesia. Pertemuan ini dibutuhkan dalam rangka pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi Freeport.

"(Masalah lingkungan) itu kan nanti terkait dengan penerbitan IUPK. Freeport sudah berapa puluh tahun kan. Selama ini lingkungannya begitu ditolerir kan. Nanti saya akan duduk bersama Pak Jonan apa yang dia maksud tentang rekomendasi itu," jelas Menteri Siti di Kantor kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/7/2018).

"Kemudian, yang paling penting begini, yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan, atau hal yang berkaitan dengan lingkungan, itu yang paling penting adalah dia (Freeport) menyusun perencanaan bagaimana dia menangani persoalan lingkungan itu. Itu dulu dia harus punya baru kemudian kita ikuti cara dia menyelesaikannya," sambungnya.

Menteri Siti mengatakan, hingga kini dari 34 dari 40 masalah lingkungan akibat penambangan Freeport telah diselesaikan. Sementara sisanya seperti tailing (limbah pasir) masih terus dikaji bagaimana jalan keluar agar tidak merusak lingkungan dikawasan papua.

"Terlepas dari Freeport itu divestasi atau tidak kalau persoalan lingkungan ya persoalan lingkungan. Dia punya beberapa item, 40 sekian item yang dia harus penuhi. Dan mereka sudah penuhi mungkin yg belum itu hanya tinggal 13an. Tapi itupun 7 dari 13 itu mereka sudah hampir siap memenuhinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Siti berjanji terus melakukan pengawalan terhadap penyelesaian masalah lingkungan penambangan Freeport. KLHK sendiri telah membentuk tim khusus untuk berinteraksi langsung dengan tim Freeport.

"Nanti saya akan cek lagi karena kita kan punya tim pengendali di KLHK yang mimpin Pak Irjen. saya minta dia yang mimpin karena ini kan menyangkut 5 Ditjen. Saya minta untuk terus berinteraksi dengan tim teknisnya mereka karena kalau enggak dibicarakan sampai detail sangat sulit," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Menarik Ini:

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport Mc Moran Inc menyepakati pokok-pokok pelepasan saham (divestasi) 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen saham oleh pihak nasional.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3600893/pemerintah-diminta-tagih-denda-kerusakan-lingkungan-rp-185-triliun-ke-freeport

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Diminta Tagih Denda Kerusakan Lingkungan Rp 185 Triliun ke Freeport"

Post a Comment

Powered by Blogger.