Search

Sebagian Besar Fintech Ilegal di Indonesia Berasal dari China

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer lending atau pinjaman individu, tak berizin untuk segera  menghentikan kegiatan. Per 27 Juli 2018 (hari ini), OJK menemukan 227 peer to peer lending fintech ilegal.

"Peer to peer lending fintech yang tidak terdaftar mesti menghentikan kegiatan," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

"Kami juga dorong, harus terdaftar di OJK, turuti peraturan-peraturan yang ada. Pada rapat 25 juli 2018, Satgas Waspada Investasi memutuskan semua wajib terdaftar," lanjut dia.

Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup website.

Dalam kegiatan ini OJK turut bekerja sama dengan Google Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Semua bentuk aplikasi, harus dihapuskan karena tidak ada izin. Kami juga lapor Bareskrim untuk penelitian mengenai penawaran-penawaran (peer to peer lending fintech) tak terdaftar ini," kata Tongam.

Sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech ilegal tersebut diharapkan untuk tidak segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tanggung jawab ke pengguna harus diselesaikan segera. Bila ada (masyarakat) yang merasa dirugikan silahkan lapor penegak hukum," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3601984/sebagian-besar-fintech-ilegal-di-indonesia-berasal-dari-china

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebagian Besar Fintech Ilegal di Indonesia Berasal dari China"

Post a Comment

Powered by Blogger.